Mengganti Perayaan Tahun Baru Dengan Yang Lebih Baik
Telah tersebar fatwa–fatwa ulama bahwa merayakan tahun baru masehi adalah haram dengan berbagai dalil misalnya tasyabbuh (menyerupai orang kafir), membuang-buang harta, membuat ‘ied (hari raya) baru dan lainnya. Akan tetapi bagi orang yang masih awam dan belum kokoh keimanannya tentu masih terasa berat meninggalkannya setelah sebelumnya mereka bergembira dan menjadi acara yang paling dinanti-nanti.
Salah satu hikmah dalam berdakwah adalah kita tidak hanya sekedar melarang sesuatu serampangan dan keras tanpa hikmah seperti berkata:
“ini haram pak, itu haram, hal ini bid’ah, apalagi itu syirik besar dan bisa kafir!!!”
Tetapi termasuk hikmah, melarang kemudian memberikan solusi dan pengganti dengan yang lebih baik.
Berusaha meninggalkan dan mencari pengganti
Psikologi manusia akan susah meninggalkan sesuatu yang dicintai dan digandrungi bertahun-tahun dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, perlu mencari dan membuat kegiatan mubah atau disyariatkan dalam Islam untuk mengganti kegiatan malam tahun baru. Dengan syarat kegiatan itu bukan untuk merayakan tahun baru dan jika keimanan sudah kokoh maka jalanilah malam tahun baru sebagaimana malam-malam yang lain. Inilah kaidah psikologis yang disampaikan oleh ulama Islam, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
النفس لا تترك شيئا ألا بشيئ
“jiwa tidak akan bisa meninggalkan sesuatu kecuali jika ada sesuatu (yang menggantikannya)”
Ia juga perlu meyakini bahwa jika kita meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.”[1]
Pengganti kegiatan yang lebih baik
Bagi yang sudah kokoh keimanannya mungkin dia tidak perlu mencari kegiatan pengganti. Hari tahun baru sebagaimana hari-hari yang lain. Bagi yang sudah berkeluarga bisa membuat kegiatan dan acara kumpul keluarga, tentu dengan kegiatan di rumah karena jika keluar jalan-jalan atau piknik maka jalanan bisa macet dan kita dapati banyak pelanggaran syariat Islam. Kegiatan tersebut misalnya:
– Acara masak bersama dengan keluarga
Sepertinya acara ini seru (apalagi pengantin baru dan belum punya anak), belanja bareng dulu kemudian membuat makanan dengan resep khusus dan istimewa, memasak bersama dan bersantap bersama
-makan dan santap malam bersama
Jika tidak ada dalam keluarga bakat memasak. Sekali-kali bisa memanjakan keluarga dengan makanan yang agak enak dan bernilai
-membuat keterampilan tangan bersama
-olahraga di rumah jika ada peralatan olahraga rumah
Dan perlu diperhatikan, tetap saja menganggap kegiatan ini tidak ada hubungannya dengan tahun baru dan berusaha menjalani seperti hari-hari biasa dan biarlah mereka yang merayakan tahun baru akan bertanggung jawab dengan perbuatan mereka terhadap Rabb mereka
Jangan kegiatan bid’ah sebagai pengganti
Sebagian orang memiliki niat yang baik dalam beragama akan tetapi caranya yang salah. Inilah yang dilakukan oleh mereka yang melakukan perbuatan bid’ah (sesuatu yang diada-adakan dalam agama dan tidak ada tuntunan dalam syariat). Mereka mengganti kegiatan malam tahun baru dengan kegiatan bid’ah. Misalnya:
-menggelar shalat malam, doa dan dzkir bersama ketika malam tahun baru
-menggelar acara Islami dengan versi Islami ketika malam tahun baru misalnya konser nasyid, ceramah dan penggalangan dana
Maka itu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena bid’ah amalannya tertolak dan mendapat ancaman yang serius.
Dalil mereka:
“daripada kita merayakan tahun baru, tahun masehinya orang kafir, lebih baik kita buat acara yang Islami”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”[2]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”[3]
Semoga Allah senantiasa membimbing kita ke jalan yang lurus. Amin
Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
16 Shafar 1434 H
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/mengganti-perayaan-tahun-baru-dengan-yang-lebih-baik.html